Minggu, 03 September 2017

Campur Tangan Pemerintah dalam Mekanisme Pasar


Pasar adalah serangkaian sistem (tidak hanya sebatas tempat) yang bisa mengatur kepentingan pihak pembeli terhadap kepentingan pihak penjual. Serangkaian sistem tersebut digunakan sebagai aturan atas berbagai segmen, yakni semua pihak terkait seperti pembeli dan penjual, barang dagangan, alat pembayaran dan serta peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati. Dan juga terlibat dengan peraturan pemerintah yang saling berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya.
Sedangkan mekanisme pasar adalah sistem yang cukup efisien di dalam mengalokasikan faktor – faktor produksi dan mengembangkan perekonomian, tetapi dalam keadaan tertentu mekanisme pasar ini menimbulkan beberapa akibat buruk sehingga diperlukan campur tangan pemerintah untuk memperbaikinya. 

Mekanisme pasar memiliki beberapa kebaikan dan kelemahan. Kebaikan dari mekanisme pasar adalah sebagai berikut :
  1. Pasar dapat memberikan informasi yang tepat.
  2. Pasar memberikan perangsang untuk mengembangkan kegiatan usaha.
  3.  Pasar menggalakkan penggunaan barang dan faktor produksi secara efisien.
  4. Pasar memberikan kebebasan yang tinggi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi. 
     Dan beberapa kelemahan dari mekanisme pasar adalah :
  1. Kebebasan yang tidak terbatas menindas golongan-golongan tertentu.
  2. Kegiatan ekonomi sangat tidak stabil keadaannya.
  3. Sistem pasar dapat menimbulkan monopoli.
  4. Mekanisme pasar tidak dapat menyediakan beberapa jenis barang.
  5. Kegiatan konsumen dan produsen mungkin menimbulkan eksternalitas yang merugikan.eksternalitas adalah akibat sampingan (baik atau buruk) yang ditimbulkan oleh kegiatan mengkonsumsi atau memproduksi, seperti : polusi, pencemaran dan lain-lain.

Sudah terlihat sangat jelas dari kelemahan mekanisme pasar itu sendiri, bahwa kebebasan yang tidak terbatas dapat menindas golongan – golongan tertentu dan tentunya akan terjadinya system monopoli dalam mekanisme pasar tersebut, dimana para penguasa mekanisme pasar yang dapat memonopoli kegiatan ekonomi tersebut yang pastinya akan membuat kegiatan ekonomi itu sendiri tidak stabil. Maka dari itu, perlu adanya campur tangan dari pemerintah dalam mekanisme pasar untuk mengatur jalannya kegiatan ekonomi tersebut dengan baik. 

Seberapa penting peran pemerintah dalam mekanisme pasar dan apa yang akan terjadi jika pemerintah tidak ikut campur tangan dalam mekanisme pasar.  
  • Menurut W.Y. Stanton, Pasar adalah tempat yang bertujuan untuk merencanakan, menentukan, mempromosikan, serta mendistribusikan barang dan jasa.
  • Menurut Bagus (1996), Mekanisme adalah suatu interaksi bagian satu dengan bagian yang lainnya pada suatu sistem secara keseluruhan untuk menghasilkan fungsi atau kegiatan sesuai dengan tujuannya.
Jika kita gabungkan definisi mekanisme dan pasar menurut Bagus dan W.Y. Stanton, akan muncul pengertian  Keterlibatan pemerintah dalam mekanisme pasar sangatlah penting. Tujuan campur tangan pemerintah adalah untuk :
  1. Menjamin agar kesamaan hak untuk setiap individu tetap wujud dan penindasan dapat dihindarkan.
  2. Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan yang teratur dan stabil.
  3. Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan besar dapat mempengaruhi pasar agar mereka tidak menjalankan praktek-praktek monopoli yang merugikan.
  4. Menyediakan barang bersama yaitu barang-barang seperti jalan raya, polisi dan tentara yang penggunaannya dilakukan secara kolektif oleh masyarakat untuk mempertinggi kesejahteraan sosial masyarakat.
  5. Mengawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi yang merugikan masyarakat dihindari atau dikurangi masalahnya.
Ada beberapa bentuk – bentuk campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi tersebut yang salah satunya adalah membuat peraturan - peraturan. Tujuan pokok dari peraturan pemerintah adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar, tidak terjadinya monopol yang akan merugikan khalayak ramai. Jika tidak adanya campur tangan pemerintah dalam mekanisme pasar, akan terjadinya kekacauan dalam kegiatan ekonomi tersebut. Sebagai contoh di Indonesiaa, pemerintah membuat peraturan perundang – undangan tentang batas minimum upah karyawan. Menurut Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS)”.
 
Bahkan dengan ketika pemerintah sudah membuat peraturan tentang upah minimum untuk karyawan, masih saja banyak perusahan – perusahaan yang melanggar dan bersikap semena – mena. Seperti kasus Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti kasus Bagoes selaku Direktur PT Panca Puji Bangun. Kasus bermula saat PT Panca Puji Bangun itu mempekerjakan 35 orang karyawan di pabriknya di Jalan Tanjung Anom, Surabaya pada 2004. Dalam kurun waktu  2004-2010, PT Panca Puji Bangun menggaji buruhnya di bawah UMR. Yaitu:
1.      Upah terendah yaitu Rp 680 ribu sebanyak 10 orang.
2.      Selain itu, buruh mendapatkan tunjangan tidak tetap yang besarnya bervariasi, berupa yang hadir, uang makan dan uang premi.
Padahal, pada waktu itu UMR Kota Surabaya sebesar 934.500 rupiah. Dan saya yakin, sampai saat ini masih ada perusahaan – perusahaan yang bertindak curang dengan menggaji karyawannya dibawa UMR. 
Bayangkan saja jika tidak adanya campur tangan pemerintah, sehingga tidak adanya peraturan perundang – undangan tersebut? Sudah dapat dipastikan akan lebih banyak perusahaan bersikap semena – mena. Akan banyak perusahaan yang menggaji karyawannya dengan nominal yang sangat minim dan bahkan mungkin tidak sebanding dengan apa yang ia kerjakan. Dan akan membuat kekacauan perekonomian di Indonesia. Rakyat yang perekonomiannya buruk, bisa menjadi semakin buruk karena gaji yang diterimanya tidak sebanding dengan apa yang ia kerjakan dan tidak bisa mencukupi harga – harga kebutuhan pokok yang makin bertambah tahun, makin melonjak tinggi. Maka dari itu, peran pemerintah sangatlah penting dalam mekanisme pasar ini. Walaupun masih ada beberapa perusahaan yang melanggar, setidaknya tidak semua perusahaan bertindak semena – mena.



Daftar Pustaka : 

http://pengayaan.com/10-pengertian-pasar-menurut-para-ahli/
https://informasiana.com/pengertian-mekanisme/
https://news.detik.com/berita/d-3486709/upah-buruh-di-bawah-umr-direktur-di-surabaya-dipenjara-1-tahun
Sadono sukirno, Mikroekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2013), hlm. 41-45

1 komentar: